A. Hakikat dan Pengertian Pelayanan Prima
Secara sederhana, pelayanan prima (excellent service) adalah
suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan.
Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi
standar kualitas. Pelayanan yang memenuhi standar kualitas adalah suatu
pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan/masyarakat.
Dalam pelayanan prima terdapat dua elemen yang saling
berkaitan, yaitu pelayanan dan kualitas. Kedua elemen tersebut sangat penting
untuk diperhatikan oleh tenaga pelayanan (penjual, pedagang, pelayan, atau
salesman). Konsep pelayanan prima dapat diterapkan pada berbagai organisasi, instansi,
pemerintah, ataupun perusahaan bisnis.
Terdapat beberapa definisi tentang kualitas pelayanan yang
dikemukakan oleh para ahli. Dan dari sejumlah definisi tersebut terdapat
beberapa kesamaan, yaitu:
1. kualitas merupakan usaha untuk memenuhi harapan pelanggan
2. kualitas merupakan kondisi mutu yang setiap saat
mengalami perubahan
3. kualitas itu mencakup proses, produk, barang, jasa,
manusia, dan lingkungan
4. kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan
dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau
melebihi harapan.
Vincent Gespersz menyatakan bahwa kualitas pelayanan
meliputi dimensi-dimensi sebagai berikut:
a. Ketepatan waktu pelayanan berkaitan dengan waktu tunggu
dan proses.
b. Kualitas pelayanan berkaitan dengan akurasi atau
kepetatan pelayanan.
c. Kualitas pelayanan berkaitan dengan kesopanan dan
keramahan pelaku bisnis.
d. Kualitas pelayanan berkaitan dengan tanggung jawab dalam
penanganan keluhan pelanggan.
e. Kualitas pelayanan berkaitan dengan sedikit banyaknya
petugas yang melayani serta fasilitas pendukung lainnya.
f. Kualitas pelayanan berkaitan dengan lokasi, ruangan
tempat pelayanan, tempat parkir, ketersediaan informasi, dan petunujuk/panduan
lainnya.
g. Kualitas pelayanan berhubungan dengan kondisi lingkungan,
kebersihan, ruang tunggu, fasilitas musik, AC, alat komunikasi, dan lain-lain.
B. Definisi
1. Pelayanan adalah suatu kegiatan atau suatu urutan
kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung dengan manusia atau mesin secara
fisik untuk menyediakan kepuasan konsumen. (Lehtinen 1983 p. 21). Pelayanan
adalah sesuatu yang dapat diperjualbelikan dan bahkan tidak dapat dihilangkan
(Gumehsoson Th. 1987 p. 22)
2. Pelayanan Umum adalah segala bentuk kegiatan pelayanan
umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di Pusat, di Daerah dan di
Lingkungan BUMN/BUMD, dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan (SK Menpan No. 81 /1993 tentang
Pedoman Tata laksana Pelayanan Umum) maupun dalam proses interaksi sosial
masyarakat luas
Berarti pelayanan umum dapat diartikan memproses pelayanan
kepada masyarakat / customer, baik berupa barang atau jasa melalui tahapan,
prosedur, persyaratan-persyaratan, waktu dan pembiayaan yang dilakukan secara
transparan untuk mencapai kepuasan sebagaimana visi yang telah ditetapkan dalam
organisasi.
3. Pelayanan Prima, sebagaimana tuntutan pelayanan yang
memuaskan pelanggan / masyarakat, maka diperlukan persyaratan agar dapat
dirasakan oleh setiap pelayan untuk memiliki kualitas kompetensi yang
profesional, dengan demikian kualitas kompetensi profesionalisme menjadi
sesuatu aspek penting dan wajar dalam setiap transaksi.
4. Pemberi pelayanan
adalah pejabat / pegawai instansi pemerintah atau swasta yang melaksanakan
tugas dan fungsi dibidang pelayanan.
5. Penerima Pelayanan
adalah orang atau badan hukum/yayasan yang menerima pelayanan umum
6. Tata Kerja
adalah cara-cara pelaksanaan kerja seefektif dan seefisien mungkin
tentang suatu tugas untuk mencapai tujuan yang ditetapkan lebih dahulu yang
menggunakan peralatan, fasilitas, tenaga, waktu, ruang, metode dan biaya yang tersedia.
7. Prosedur Kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan
satu sama lain, sehingga menunjukan adanya urutan tahapan secara jelas dan
pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian suatu
bidang tugas.
8. Sistem Kerja adalah rangkaian tata kerja dan prosedur
kerja yang membentuk suatu kebulatan pola kerja tertentu dalam rangka mencapai
hasil kerja yang diharapkan.
9. Wewenang adalah
hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas
dan fungsi di bidang pelayanan umum
C. Unsur-Unsur Pelayanan Prima
Apapun pelayanan kepada masyarakat tentunya telah ada suatu
ketetapan tata laksananya, prosedur dan
kewenangan sehingga penerima pelayanan puas apa yang telah diterimanya.
Sehubungan dengan itu pelayanan kepada masyarakat harus mempunyai makna mutu
pelayanan yang :
1. Memenuhi standar
waktu, tempat, biaya, kualitas dan prosedur yang ditetapkan untuk penyelesaian setiap tugas
dalam pemberian pelayanan.
2. Memuaskan pelanggan artinya bahwa setiap keinginan orang
yang menerima pelayanan merasa puas, berkualitas
dan tepat waktu dan biaya terjangkau.
Unsur-unsur kualitas pelayanan al :
1. PENAMPILAN.
Personal dan fisik sebagaimana layanan kantor depan (resepsionis)
memerlukan persyaratan seperti : wajah harus menawan, badan harus tegap / tidak cacat, tutur bahasa
menarik, familiar dalam perilaku,
penampilan penuh percaya diri, busana harus menarik
2. TEPAT WAKTU &
JANJI. Secara utuh dan prima petugas pelayanan dalam menyampaikan perlu
diperhitungkan janji yang disampaikan kepada pelanggan bukan sebaliknya selalu
ingkar janji. Demikian juga waktu jika mengutarakan 2 hari selesai harus
betul-betul dapat memenuhinya.
3. KESEDIAAN MELAYANI. Sebagaimana fungsi dan wewenang harus
melayani kepada para pelanggan, konsekuensi logis petugas harus benar-benar
bersedia melayani kepada para pelanggan.
4. PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN. Sebagai syarat untuk melayani
dengan baik, petugas harus mempunyai pengetahuan dan keahlian. Disini petugas
pelayanan harus memiliki tingkat pendidikan tertentu dan pelatihan tertentu
yang disyaratkan dalam jabatan serta memiliki pengalaman yang luas dibidangnya.
5. KESOPANAN & RAMAH TAMAH. Masyarakat pengguna jasa
pelayanan itu sendiri dan lapisan masyarakat baik tingkat status ekonomi dan
sosial rendah maupun tinggi terdapat perbedaan karakternya
maka petugas pelayanan masyarakat dituntut adanya keramahtamahan yang standar
dalam melayani, sabar, tidak egois dan santun dalam bertutur kepada pelanggan.
6. KEJUJURAN DAN KEPERCAYAAN. Pelayanan ini oleh pengguna
jasa dapat dipergunakan berbagai aspek, maka dalam penyelenggaraannya harus
transparan dari aspek kejujuran, jujur dalam bentuk aturan, jujur dalam
pembiayaan dan jujur dalam penyelesaian waktunya. Dari aspek kejujuran ini
petugas pelayanan tersebut dapat dikategorikan sebaga pelayanan yang dipercaya
dari segi sikapnya, dapat dipercaya dari tutur katanya, dapat dipercaya dalam
menyelesaikan akhir pelayanan sehingga otomatis pelanggan merasa puas. Unsur
pelayanan prima dapat ditambah unsur yang lain.
7. KEPASTIAN HUKUM. Secara sadar bahwa hasil pelayanan
terhadap masyarakat yang berupa surat keputusan, harus mempunyai legitimasi
atau mempunyai kepastian hukum. Bila setiap hasil yang tidak mempunyai
kepastian hukum jelas akan mempengaruhi sikap masyarakat, misalnya pengurusan
KTP, KK dllbila ditemukan cacat hukum akan mempengaruhi kredibilitas instansi
yang mengeluarkan surat legitimasi tersebut.
8. KETERBUKAAN. Secara pasti bahwa setiap urusan / kegiatan
yang memperlakukan ijin, maka ketentuan keterbukaan perlu ditegakan.
Keterbukaan itu akan mempengaruhi unsur-unsur kesederhanaan, kejelasan
informasi kepada masyarakat.
9. EFISIEN. Dari setiap pelayanan dalam berbagai urusan,
tuntutan masyarakat adalah efisiensi dan efektifitas dari berbagai aspek sumber
daya sehingga menghasilkan biaya yang murah, waktu yang singkat dan tepat serta
hasil kualitas yang tinggi. Dengan demikian efisiensi dan efektifitas merupakan
tuntutan yang harus diwujudkan dan perlu diperhatikan secara serius.
10. BIAYA. Pemantapan pengurusan dalam pelayanan diperlukan
kewajaran dalam penentuan pembiayaan, pembiayaan harus disesuaikan dengan daya
beli masyarakat dan pengeluaran biaya harus transparan dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. TIDAK RASIAL. Pengurusan pelayanan dilarang
membeda-bedakan kesukuan, agama, aliran dan politik dengan demikian segala
urusan harus memenuhi jangkauan yang luas dan merata.
12. KESEDERHANAAN. Prosedur dan tata cara pelayanan kepada
masyarakat untuk diperhatikan kemudahan, tidak berbelit-belit dalam
pelaksanaan.
D. Perilaku Yang Mencerminkan Pelayanan Prima
1. MENGETAHUI
VISI
Dalam menetapkan visi harus melakukan sebagai berikut :
a. Gambaran masa depan yang akan dicapai oleh organisasi
b. Karakteristik organisasi
c. Bagaimana mencapai keberhasilan
d. Bagaimana mengemukakan keutamaan visi yg akan dicapai
e. Bagaimana mencapai masa depan
f. Bagaimana membentuk interest bersama dlm masyarakat
g. SDM yang unggul dan bermental diberi makna kebanggaan setiap melaksanakan tugas dengan hasil yang
baik
h. Secara bersama menumbuhkembangkan keunggulan kompetitif
2. MISI
Dalam menjabarkan visi harus
menyusun/menetapkan misi suatu
organisasi yaitu tentang pokok-pokok
kegiatan mengoperasionalkan fungsi arah yang terukur.
3. MENCAPAI SASARAN
Untuk mencapai sasaran hal-hal yang perlu diperhatikan
adalah :
* Sasaran
Jelas & Pasti * Tertulis
*
Efisien
* Harus Jelas & mudah
dipahami
* Ekonomis * Kualitas
Merata
*
Adil
* Biaya Minimum
* Tepat
Waktu *
Seimbang
E. Hakekat Pelayanan Umum
Mengingat ruang lingkup pelayanan umum yang diberikan oleh
instansi/ lembaga sangat luas dan kompleks baik menurut jenis maupun sifat maka
upaya menetapkan dasar-dasar pelayanan umum tersebut merupakan hal yang
mendasar & sangat perlu untuk mengatasi kompleksitas tersebut. Sehingga
pelayanan umum dapat digambarkan sbb :
1. Meningkatkan kualitas dan produktivitas pelaksanaan tugas
dan fungsi instansi/lembaga di bidang pelayanan umum.
2. Mendorong agar dapat mengefektifkan sistem dan tata laksana
pelayanan, sehingga pelayanan umum dapat diselenggarakan secara lebih berdaya
guna dan berhasil guna.
3. Mendorong terciptanya kreatifitas, prakarsa dan peran serta
masyarakat utk mencapai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat
luas.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar