ETIKA
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
PROFESI
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam
bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer,teknikdan desainer
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama.
KARAKTERISTIK PROFESI
•
Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan
dalam praktik.
•
Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh
para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
•
Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
•
Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoritis.
•
Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
•
Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga
hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
•
Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
•
Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya
dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
•
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki
berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
•
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
•
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
•
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
•
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
PENGERTIAN
ETIKA PROFESI
Etika
profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA PROFESI
1)
Tanggung jawab
•
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
•
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
2)
Keadilan.
Prinsip
ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadihaknya.
3)
Otonomi
Prinsip
ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasandalam
menjalankan profesinya.
PERANAN
ETIKA DALAM PROFESI
Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil
yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu
kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama.
Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan
dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan
sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi
pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara
tertulis(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para
anggotanya. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku
sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan
yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga
terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya
adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada
profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga
masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Kode
Etik Profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak professional.
FUNGSI
KODE ETIK PROFESI
1)
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan
2)
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan
3)
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
KESIMPULAN
Profesi
hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para
elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat merek ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukanya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah
profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan
pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan
nilai-nilai idealisme dn ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi
respek maupun kepercayaan yag pantas diberikan kepada para elite profesional
ini.
Dari
pernyataan-pernyataan tersebut dapat saya simpulkan bahwa, Etika profesi
merupakan bagaimana seseorang harus berperilaku baik dalam menjalankan
profesinya secara profesional agar dapat diterima oleh masyarakat. Dengan etika
profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerjasebaik mungkin, serta dapat
mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar