- Profesi
Profesi merupakan suatu lapangan kerja yang khusus
melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna
memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara
yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan
dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup
sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya
disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut.
Tiga Ciri Utama Profesi
- Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi
- Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan
- Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Etika terbagi atas 2 bidang besar
- Etika umum : Prinsip dan Moral
- Etika khusus : Individu dan Sosial
Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan
Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat
Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan
Lengkap, dan
8. Positif dalam
Formulasinya.
Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:
1. Rekan,
2. Profesi,
3. Badan,
4. Nasabah/Pemakai,
5. Negara, dan
6. Masyarakat.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan
dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan
keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk
menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongankepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah
gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Tiga Watak Kerja Profesionalisme
- kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil
- kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat
- kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini
akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik
profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk,
meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
- Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi
- Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar