Selasa, 14 Juli 2015

MAKALAH KORUPSI


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Korupsi adalah suatu tindak pidana yang merugikan banyak pihak. Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah.
Permasalahan korupsi yang melanda negeri ini bagaikan sebuah penyakit yang tidak akan pernah sembuh. Berbagai fakta dan kenyataan yang diungkapkan oleh media seolah-olah merepresentasikan jati diri bangsa yang dapat dilihat dari budaya korupsi yang telah menjadi hal yang biasa bagi semua kalangan, mulai dari bawah hingga kaum elite.
Kasus korupsi yang sudah sangat banyak terjadi di Indonesia benar-benar sudah mencapai tahap mengkhawatirkan sehingga ditakutkan nantinya korupsi akan menjadi budaya yang jelek di Indonesia. Maka dari itu kami selaku pembuat makalah ini akan membahas salah satu kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan cara menghindarinya agar nantinya bisa berguna untuk menyadarkan masyarakat sehingga kasus korupsi bisa diminimalisir.

B.     Rumusan Masalah

1)      Faktor apa yang mendorong seseorang ingin melakukan tindakan korupsi?
2)      Deteksi dini apa yang harus dilakukan terhadap tindakan korupsi?
3)      Bagaimanan cara menghindari tindakan korupsi?
4)      Solusi apa yang harus dilakukan agar tidak melakukan korupsi?

C.    Tujuan

1)      Untuk mengetahui faktor yang mendorong seseorang ingin melakukan tindakan korupsi
2)      Untuk mengetahui deteksi dini yang harus dilakukan terhadap tindakan korupsi
3)      Untuk mengetahui cara menghindari tindakan korupsi
4)      Untuk mengetahui solusi yang harus dilakukan agar tidak melakukan korupsi





PEMBAHASAN
  
A.    Pengertian Korupsi
Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

B.     Faktor Penyebab Korupsi
1.      Faktor Internal

Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam diri seseorang. Persepsi terhadap korupsi. Pemahaman seseorang mengenai korupsi tentu berbeda-beda. Menurut Pope (2003/2007), salah satu penyebab masih bertahannya sikap primitif terhadap korupsi karena belum jelas mengenai batasan bagi istilah korupsi, sehingga terjadi ambiguitas dalam melihat korupsi.
Kualitas moral dan integritas individu. Adanya sifat serakah dalam diri manusia dan himpitan ekonomi serta self esteem yang rendah juga dapat membuat seseorang melakukan korupsi.
Menurut pendapat kami terdapat beberapa faktor internal yang menyebabkan tindakan korupsi terjadi saat ini, yaitu :
·         Rakus
·         Tidak mau repot
·         Malas bekerja
·         Konsumtif(Hedonisme)
·         Moral yang rendah menghadapi cobaan
·         Krisis Ekonomi
·         Keluarga

2.      Faktor Eksternal

Faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar diri seseorang. Hukum. Sistem hukum di Indonesia untuk memberantas korupsi masih sangat lemah. Menurut Pope (2003/2007), hukum tidak dijalankan sesuai prosedur yang benar, aparat mudah disogok sehingga pelanggaran sangat mudah dilakukan oleh masyarakat.Politik Monopoli kekuasaan merupakan sumber korupsi, karena tidak adanya kontrol oleh lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat.
Budaya Menurut Pope (2003/2007), KKN yang masih sangat tinggi dan tidak adanya sistem kontrol yang baik menyebabkan masyarakat menganggap bahwa korupsi merupakan suatu hal yang sudah biasa terjadi.
Sosial Lingkungan sosial juga dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi. Korupsi merupakan budaya dari pejabat lokal dan adanya tradisi memberi yang disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Ada beberapa faktor eksternal yang menyebabkan terjadinya korupsi, yaitu :
·         Penegakan hukum yang rendah
·         Kurang keteladanan kepemimpinan
·         Mekanisme pengawasan internal belum mapan di semua lembaga
·         Kondisi lingkungan

C.    Deteksi Dini Korupsi

Upaya deteksi dini pada tindakan korupsi haruslah dievaluasi lebih lanjut agar segala tindak korupsi dapat dicegah dengan tepat.
Beberapa deteksi dini yang harus diperhatikan dalam mencegah tindakan korupsi, yaitu :
·         Pola hidup yang berlebihan
·         Kekayaan yang dianggap tidak wajar
·         Sering melanggar SOP kantor
·         Interaksi dengan orang sekitar tertutup

D.    Cara Menghindari Korupsi

Melihat korupsi yang saat ini sudah merajalela di indonesia, maka upaya yang harus dilakukan untuk menghindari solusi harus lebih efektif dan efisien.
Beberapa cara untuk menghindari korupsi, yaitu :
·         Menanamkan jiwa anti korupsi pada diri sendiri
·         Tanamkan dalam hati kita bahwa korupsi itu perbuatan jahat dan menjadi penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri
·         Menghindari hal atau situasi yang bisa mendorong kita untuk melakukan korupsi
·         Berteman dengan orang jujur yang tidak suka melakukan korupsi

E.     Solusi Untuk Tidak Korupsi

Korupsi yang sudah memasuki lingkungan kita bisa mempengaruhi diri kita untuk melakukan tindak korupsi. Oleh karena itu korupsi haruslah dibendung dengan lebih baik lagi. Beberapa solusi yang mungkin dapat mencegah korupsi, yaitu :
·         Pengawasan yang ketat
·         Penegakan hukum yang tegas
·         Pendidikan dan budaya antikorupsi
·         Harmonisasi peraturan perundang-undangan
·         Keteladanan pemimpin
·         Mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantassan korupsi
·         Sikap aktif masyarakat menanggapi masalah korupsi


PENUTUP

A.    Kesimpulan

Korupsi adalah kejahatan atau penyimpangan berupa pelanggaran hukum yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan pribadi, di mana tindakan tersebut menimbulkan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat.
Korupsi pada dasarnya dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, menyentuh semua kalangan  di dalam masyarakat. Korupsi muncul bukan tanpa sebab. Korupsi merupakan akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan  baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.

B.     Saran

Semua faktor-faktor itu sangat mempengaruhi diri individu untuk melakukan kejahatan korupsi. Hal ini disebabkan kurangnya rasa kesadaran akan pentingnya tanggung jawab moral bagi mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Oleh karena itu, meskipun terkesan sebagai mimpi dan harapan yang muluk, memperbaiki kesadaran seseorang dan mengembalikan rasa tanggung jawab moralnya adalah salah satu cara yang paling ampuh untuk mencegah dan menghentikan korupsi di negeri ini.
Pendidikan agama dan aksi memperkuat iman adalah metode yang mesti ditingkatkan demi mendapatkan orang-orang yang memiliki hati nurani bersih dan mau bekerja demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA



Senin, 13 Juli 2015

PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME


  1. Profesi

Profesi merupakan suatu lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Tiga Ciri Utama Profesi
  • Sebuah profesi mensyaratkan  pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi
  • Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan
  • Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.


Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Etika terbagi atas 2 bidang besar
  1. Etika umum : Prinsip dan Moral
  2. Etika khusus : Individu dan Sosial


Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1.  Singkat;
2.  Sederhana;
3.  Jelas dan Konsisten;
4.  Masuk Akal;
5.  Dapat Diterima;
6.  Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7.  Komprehensif dan Lengkap, dan
8.  Positif dalam Formulasinya.

Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:
1.  Rekan,
2.  Profesi,
3.  Badan,
4.  Nasabah/Pemakai,
5.  Negara, dan
6.  Masyarakat.

Profesionalisme

Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongankepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Tiga Watak Kerja Profesionalisme
  1. kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil
  2. kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat
  3. kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.

Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
  1. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi
  2. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.


Sumber :

Minggu, 12 Juli 2015

Hubungan Etika, Moral, Nilai, dan Norma



Sebagai suatu perilaku yang dilakukan dalam sehari-hari seharusnya kita mengerti perilaku yang telah kita buat agar dapat dinilai baik di mata masyarakat. Sebelumnya saya akan membahas pengertian dari etika, moralitas, nilai dan norma. 

  1. ETIKA 
Dalam kehidupan sehari-hari etika sangat penting dalam berkomunikasi karena menyangkut perasaan dan harga diri seseorang. Oleh karena itu kita diharapkan dapat memahami makna etika itu sendiri. Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain.

     2.  MORALITAS

Dilihat dari pengertian etika diatas, etika hampir sama dengan pengertian moralitas. Moralitas berasal dari kata Latin mos, yang berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Arti secara harafiah yaitu etika dan moralitas sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah di institusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana baiknya sebuah kebiasaan. Etika dan moralitas memberi petunjuk konkret tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia begitu saja, kendati petunjuk konkret itu bisa disalurkan melalui dan bersumber dari agama dan kebudayaan tertentu.

   3.  NILAI

Nilai adalah kemampuan untuk percaya yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Di dalam nilai itu sendiri terdapat cita-cita, harapan-harapan, dambaan-dambaan dan keharusan.



    4.  NORMA

Di dalam kehidupan terdapat banyak norma yang berfungsi untuk memberikan pedoman bagaimana harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita. Secara umum norma dibedakan menjadi 2 macam, yaitu norma khusus dan norma umum.
Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya olahraga, aturan pendidikan, aturab disekolah, dan sebagainya.
Norma Umum lebih bersifat umumdan sampai tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma umum dibedakan menjadi 3, yaitu norma sopan santun, norma hukum dan norma moral.
  • Norma Sopan Santun, norma ini disebut juga sebagai norma etiket, yaitu norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia, misalnya sikap duduk, makan dan minum, berpakaian, dan sebagainya. 
  • Norma Hukum,  yaitu norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Morma ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.

Jadi secara singkat dapat disimpulkan bahwa :
  • Nilai adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri
  • Norma adalah aturan tingkah laku yang ideal
  • Moral adalah integritas dan martabat pribadi manusia
  • Etika memiliki makna suatu pemikiran yang kritis dan mendasar mengenai ajaran dan pandangan moral

  5.  Hubungan Etika, Moral, Nilai, dan Norma

Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan norma dan etika. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penutup sikap dan tingkah laku manusia. Sedangkan hubungan moral dengan etika sangat erat sekali dan kadangkala kedua hal tersebut di samakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun wewenang-wewenang, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika tidak berwenang menentukan apa yang boleh atau tidak boleh di lakukan oleh seseorang.







Sumber : https://susianty.wordpress.com/2010/09/26/hubungan-antara-etika-moralitas-dan-norma/
https://rizkynovianis.wordpress.com/2012/11/10/hubungan-etika-norma-moral-dalam-kaitannya-dengan-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara-ditinjau-dari-implementasi-sila-sila/